Salah satu karakteristik agama Islam adalah Tsabat wa Thatowur, yaitu berkembang dalam bingkai yang konsisten. Islam tidak menghalangi munculnya perkembangan-perkembangan baru selama hal tersebut dalam bingkai yang konsisten. Hukum halal dan haram merupakan hal yang konsisten dalam Islam, tidak dapat diubah, tetapi sarana untuk mencapai sesuatu misalnya dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman. Demikian juga hal-hal yang tidak dirinci oleh Islam, yang hanya dijelaskan secara global saja, dapat menjadi celah untuk inovasi pengembangan pelaksanaannya selama masih dalam konteks tidak melanggar syariat.
Dengan semakin pesatnya perkembangan iptek yang diiringi kemajuan diberbagai sendi kehidupan dengan ragam dan coraknya, maka perkembangan realita kehidupan saat ini tidak dapat disamakan dengan realita kehidupan zaman sebelum masehi atau di zaman Rasulullah SAW dan generasi setelahnya. Tetapi substansi kehidupan tentu tidak akan terlalu jauh berbeda. Misalnya kegiatan ekonomi, di zaman apa pun jelas akan selalu ada. Perbedaannya dalam bentuk dan corak kegiatannya. Substansinya adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dengan perkembangan kegiatan ekonomi sekarang, maka pemahaman tentang kewajiban zakat pun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung di dalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan perkembangan tersebut. Fiqh zakat kontemporer menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan umat saat ini.
Ketika kita berbicara mengenai fiqh zakat kontemporer, bukan berarti kita meninggalkan warisan ulama-ulama terdahulu (salaf). Justru warisan ijtihad mereka harus menjadi inspirasi untuk solusi masalah kontemporer yang kita hadapi. Pada dasarnya fiqh kontemporer merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan dari warisan ijtihad para ulama baik salaf maupun setelahnya.
Bila kita merujuk kepada kitab fiqh klasik, maka sesuai dengan nash Al Qur’an dan Hadits, kategori harta yang kena zakat adalah : binatang ternak, emas dan perak, barang dagangan, harta galian dan hasil pertanian. Pada waktu itu, kegiatan perekonomian umat umumnya berkisar pada bidang yang disebutkan diatas.
Namun, bila kita merujuk kepada realita kegiatan ekonomi umat hari ini, kita melihat semakin banyaknya bidang kegiatan perekonomian yang bernilai sangat tinggi dibandingkan dengan jenis yang dikategorikan dalam fiqh klasik itu. Saat ini, berbagai jenis profesi baru bermunculan seiring dengan tuntutan zaman. Kegiatan perekonomian pun berkembang seperti bermunculan pabrik-pabrik yang dikelola umat, investasi, saham, obligasi dan sebagainya.
Karena itu, dengan fiqh kontemporer semakin banyak kategori harta yang wajib kena zakat. Dr. Yusuf Al Qardhawi, salah seorang ulama fiqh kontemporer yang terkenal dengan karya monumentalnya “Fiqh Zakat” berijtihad merinci kategori harta yang wajib kena zakat yaitu binatang ternak, emas dan perak yang juga meliputi uang, kekayaan dagang, hasil pertanian, madu dan produksi hewani, barang tambang dan hasil laut, investasi pabrik, gedung dan lainnya, pencarian, jasa dan profesi serta saham dan obligasi.
Kaidah yang digunakan oleh ulama kontemporer dalam memperluas harta wajib zakat adalah bersandar pada dalil-dalil umum, disamping berpegang pada syarat harta wajib zakat yaitu tumbuh dan berkembang. Baik tumbuh dan berkembang melalui usaha atau berdasarkan pada zat harta tersebut yang berkembang.
Zakat atas penghasilan atau zakat profesi adalah istilah yang muncul dewasa ini. Kebanyakan ulama kontemporer berpendapat wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan dalil yang umum diantaranya :
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”(Q.S. Adz-Dzariyat : 19)
”....dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.......”(Q.S. Al Hadiid : 7).
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,.....(Q.S. Al Baqarah : 267).
ما منع قوم الزكاة الا ابتلا هم الله يالسنين
“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.”(H.R. Thabrani)
ما خالطت الصدقة – او الزكاة – ما لا الا افسدته
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu.”(H.R. Al Bazar dan Baihaqi).
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan,dokter, notaris, kontraktor dan lain-lain) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu). Oleh karena itu, bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan zakat. Istilah ulama salaf bagi pendapatan rutin atau gaji yang didapatkan seseorang biasa adalah a’thoyat. Sedangkan untuk profesi biasanya disebut dengan “al maalul mustafad”. Beberapa riwayat menjelaskan hal tersebut. Diantaranya riwayat dari Ibnu Mas’ud, Muawiyah dan Umar bin Abdul ‘Aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari a’thoyat, jawaiz (hadiah) dan al madholim (barang ghasab yang dikembalikan).
Atas riwayat-riwayat tersebut, kebanyakan ulama kontemporer berpendapat adanya zakat atas upah dan hasil profesi yang dicapai seseorang. Dengan demikian, bila seseorang dengan hasil profesinya menjadi kaya, maka ia wajib zakat atas kekayaannya itu. Tetapi bila hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, maka ia menjadi mustahik (penerima zakat). Sedangkan bila hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau lebih sedikit, maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok yakni pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Ada beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu :
1) Menganalogikan secara mutlak kedua kategori diatas dengan hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian, nishabnya adalah senilai dengan hasil pertanian yaitu 653 kg gabah, tarifnya 5 % dan dikeluarkan setiap menerima hasil tersebut.
2) Menganalogikan secara mutlak kedua kategori diatas dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gr emas. Kadar zakatnya 2,5 % dan dikeluarkan setiap menerima. Kemudian, penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun,
3) Menganalogikan nishab zakat profesi dengan nishab zakat hasil pertanian senilai 653 kg gabah dan dikonversi ke dalam makanan pokok, yaitu beras dengan penyusutan 20 % dari gabah. Dari penyusutan ini diperkirakan menjadi 520 kg beras. Sedangkan kadar zakatnya dianalogikan dengan emas yakni 2,5 %. Hal ini berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
a. model memperoleh harta profesi mirip dengan panen hasil pertanian
b. model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Karena itu, bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan)
Pendapat ketiga merupakan pendapat pertengahan dengan pertimbangan maslahah bagi muzakki dan mustahik. Maslahah bagi muzakki adalah kadarnya tidak memberatkan yakni 2,5 %. Bila dianalogikan mutlak dengan pertanian maka kadarnya 5 %. Sedangkan maslahah bagi mustahik adalah semakin banyak orang yang menjadi muzakki. Bila dianalogikan mutlak dengan emas maka nishabnya setara degan 85 gr emas. Dengan keadaan harga emas yang tinggi saat ini, akan menyebabkan banyak orang yang penghasilannya tidak mencapai nishab.
Adapun pola penghitungan zakat profesi bisa dihitung setiap bulan. Bila penghasilan cukup besar, sebaiknya dari jumlah kotor (sebelum dipotong untuk kebutuhan pokok dan tanggungan wajib) yang mencapai nishab dikali 2,5 % atau diakumulasikan diakhir tahun, lalu ditambah dengan pendapatan-pendapatan lainnya. Bila penghasilan tidak cukup besar sedangkan kebutuhan pokok dan tanggungan wajib mendesak, boleh diambil dari jumlah bersih (setelah dipotong) dikali dengan 2,5 % . Demikian menurut pendapat Pusat Konsultasi Syariah mengutip pendapat DR. Yusuf Al Qaradhawi dalam Fiqh Zakat-nya.
Untuk penyalurannya agar sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW adalah melalui lembaga amil zakat. Sebab Rasulullah SAW dahulu telah mendirikan suatu lembaga amil zakat untuk menyerahkan harta zakat. Lembaga inilah yang secara resmi disyariatkan untuk kita menyerahkan dana zakat.
Contoh penghitungan zakat profesi : AA, seorang PNS di Pemkab Agam mempunyai seorang istri dan 2 anak yang masih kecil. Gaji yang diterima setiap bulan sesuai dengan SPM kantornya adalah Rp. 2.000.000,- ditambah dengan penghasilan lainnya yang halal dan sah menurut peraturan, rata-rata Rp. 500.000,-. Total penerimaannya setiap bulan adalah Rp. 2.500.000,-.
1) Bila AA berpegang dengan pendapat bahwa zakat diambil dari penghasilan kotor maka besar zakat profesinya setiap bulan adalah :
a. Penghasilan : Rp. 2.500.000,- per bulan = Rp. 30.000.000,- per tahun.
b. Nishab (jumlah pemasukan dalam satu tahun) : 520 kg beras x Rp. 6.000 (rata-rata) = Rp. 3.120.000,-. Berarti penghasilan AA sudah jauh melampaui nishab.
c. Maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 % x Rp. 30.000.000,- = Rp. 750.000 atau dibayar setiap bulannya : Rp. 750.000,- : 12 = Rp. 62.500,-
2) Bila AA berpegang dengan pendapat bahwa zakat diambil dari penghasilan bersih maka besar zakat profesinya setiap bulan adalah :
a. Penghasilan : Rp. 2.500.000,- per bulan = Rp. 30.000.000,- per tahun.
b. Nishab (jumlah pemasukan dalam satu tahun) : 520 kg beras x Rp. 6.000 (rata-rata) = Rp. 3.120.000,-.
c. Pengeluaran kebutuhan pokok dan tanggungan wajib setiap bulan : (misalnya) Rp. 2.000.000,-. Setahun berarti : 12 x Rp. 2.000.000 = Rp. 24.000.000. Berarti penghasilan AA setahun masih melampaui nishab yaitu : Rp. 30.000.000 – Rp. 24.000.000 = Rp. 6.000.000,-
d. Maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 % x Rp. 6.000.000,- = Rp. 150.000,-. Atau dibayar setiap bulannya : Rp. 150.000,- : 12 = Rp. 12.500,-
Wallahu a’alam bishawab.
Kamis, 26 Maret 2009
Tugas Siswa
Yg sudah kirim email (masuk) :
1. Nur Afni Melia nurafnimelia@ymail.com
2. Yesseventine (yesseventin@yahoo.co.id)
3. Ilham (kangenband53@yahoo.co.id)
4. Roni (bandungu85@yahoo.co.id)
5. Hendri Lovisna" hendrilovisna@yahoo.co.id
6. eva Pebrida" evapebrida@yahoo.co.id
7. marlai Yenifitri" marlaiyenifitri@yahoo.co.id
8. Wira Yustira" wirayustira@yahoo.co.id
9. Rilla Mailisa" rillamailisa@yahoo.co.id
10. Leli Gusnadewita" leligusnadewita@yahoo.co.id
11. "Ahmad Syaf Ya Habibi Habibi" h_bi2@rocketmail.com
12. elvina Gusnita" elvinagusnita@ymail.com
13. "Fatma Susanti" fatma.susanti@ymail.com
14. Etia Widya Endang Kusniati" etia@ymail.com
15. "Diana Putri Sandri" dianputrisandri@ymail.com
16. "Khairul Shaleh" khairulshaleh@ymail.com
17. "Nur Hilda" nurhilda@ymail.com
18. Rukas Wirman" rukaswirman@yahoo.co.id
19. Satrio Junaidi" satriojunaidi@ymail.com
20. Fanli Bakhrinal" fanli_bakhrinal@rocketmail.com
21. Dila" dila16@ymail.com
22. "Ratna Dewi" ratnadewi51@ymail.com
23. Nanda Pw" nandapw@rocketmail.com
24. Ardi Yos" ardiyos@rocketmail.com
25. Riki Ardianto" rikiardianto@rocketmail.com
26. "rita Sriwahyuni" ritasriwahyuni@ymail.com
27. Rolly Rolly" rrolly84@yahoo.co.id
28. Riri Putri Yanze" ririputriyanze@yahoo.co.id
29. Syahril Efendi" syahrilefendi@rocketmail.com
30.
Bagi yang belum mengirimkan e-mail, ditunggu paling lambat hari Sabtu (13/12/08).
Atas perhatiannya, terima kasih.
Guru TIK
Dedi Efendi,S.Pd.
Tugas ke1
1. Leli Gusna (tugas 1)
2. Etia Widia EK(tugas 2 dan 1)
3. Satrio Junaedi(tugas 1 dan 2)
4. rukas wirman (tugas 1)
5. syahril effendi (kosong)
6. roni ermanto (tugas 1 dan 2)
7. Julia Putria N. (tugas 1)
8. Syahril Efendi
9. fanli_bakhrinal@rocketmail.com
Kelas XI-IPS (yang sudah mengirimkan tugas 1)
1. zaifulpajri@yahoo.co.id (sdh 2 x)
2. arievnofliyumar@yahoo.co.id
3. ade.putra96@yahoo.co.id
4. efendiet@yahoo.co.id
5. marneli_pulai@yahoo.co.id
6. rina.oktaviani92@yahoo.co.id
7. roza.melia@yahoo.co.id (sdh 2 x)
8. ari games t.221092@yahoo.co.id
9. deby toying_street@yahoo.co.id
10. romi_pulai@yahoo.co.id
11. Kezman Doang kezman.doang@yahoo.com
12. roni_doank06@yahoo.co.id
13. fauzi_doank63@yahoo.co.id
14. oktavia.dina@rocketmail.com
15.
(selanjutnya buka e-mail untuk mengetahui tugas berikut)
Kls XI-ipa (yang sudah kirim tugas 1)
1. Topit topit_rupe@yahoo.co.id
2. Riko Rahmat Putra riko_rp@yahoo.co.id
3. Yudhi Firman gstar_qd@yahoo.com (2)
4. santrihalim@yahoo.co.id
5. nhoer_girl91@yahoo.co.id
6. leli epi suryani leliepisuryani@rocketmail.com (sdh 2x)
7. roza_sepri@yahoo.com (sdh 2x)
8. (sdh 2x)
9. pebrisa amrina cha2_girls08@yahoo.com
10.
1. Nur Afni Melia nurafnimelia@ymail.com
2. Yesseventine (yesseventin@yahoo.co.id)
3. Ilham (kangenband53@yahoo.co.id)
4. Roni (bandungu85@yahoo.co.id)
5. Hendri Lovisna" hendrilovisna@yahoo.co.id
6. eva Pebrida" evapebrida@yahoo.co.id
7. marlai Yenifitri" marlaiyenifitri@yahoo.co.id
8. Wira Yustira" wirayustira@yahoo.co.id
9. Rilla Mailisa" rillamailisa@yahoo.co.id
10. Leli Gusnadewita" leligusnadewita@yahoo.co.id
11. "Ahmad Syaf Ya Habibi Habibi" h_bi2@rocketmail.com
12. elvina Gusnita" elvinagusnita@ymail.com
13. "Fatma Susanti" fatma.susanti@ymail.com
14. Etia Widya Endang Kusniati" etia@ymail.com
15. "Diana Putri Sandri" dianputrisandri@ymail.com
16. "Khairul Shaleh" khairulshaleh@ymail.com
17. "Nur Hilda" nurhilda@ymail.com
18. Rukas Wirman" rukaswirman@yahoo.co.id
19. Satrio Junaidi" satriojunaidi@ymail.com
20. Fanli Bakhrinal" fanli_bakhrinal@rocketmail.com
21. Dila" dila16@ymail.com
22. "Ratna Dewi" ratnadewi51@ymail.com
23. Nanda Pw" nandapw@rocketmail.com
24. Ardi Yos" ardiyos@rocketmail.com
25. Riki Ardianto" rikiardianto@rocketmail.com
26. "rita Sriwahyuni" ritasriwahyuni@ymail.com
27. Rolly Rolly" rrolly84@yahoo.co.id
28. Riri Putri Yanze" ririputriyanze@yahoo.co.id
29. Syahril Efendi" syahrilefendi@rocketmail.com
30.
Bagi yang belum mengirimkan e-mail, ditunggu paling lambat hari Sabtu (13/12/08).
Atas perhatiannya, terima kasih.
Guru TIK
Dedi Efendi,S.Pd.
Tugas ke1
1. Leli Gusna (tugas 1)
2. Etia Widia EK(tugas 2 dan 1)
3. Satrio Junaedi(tugas 1 dan 2)
4. rukas wirman (tugas 1)
5. syahril effendi (kosong)
6. roni ermanto (tugas 1 dan 2)
7. Julia Putria N. (tugas 1)
8. Syahril Efendi
9. fanli_bakhrinal@rocketmail.com
Kelas XI-IPS (yang sudah mengirimkan tugas 1)
1. zaifulpajri@yahoo.co.id (sdh 2 x)
2. arievnofliyumar@yahoo.co.id
3. ade.putra96@yahoo.co.id
4. efendiet@yahoo.co.id
5. marneli_pulai@yahoo.co.id
6. rina.oktaviani92@yahoo.co.id
7. roza.melia@yahoo.co.id (sdh 2 x)
8. ari games t.221092@yahoo.co.id
9. deby toying_street@yahoo.co.id
10. romi_pulai@yahoo.co.id
11. Kezman Doang kezman.doang@yahoo.com
12. roni_doank06@yahoo.co.id
13. fauzi_doank63@yahoo.co.id
14. oktavia.dina@rocketmail.com
15.
(selanjutnya buka e-mail untuk mengetahui tugas berikut)
Kls XI-ipa (yang sudah kirim tugas 1)
1. Topit topit_rupe@yahoo.co.id
2. Riko Rahmat Putra riko_rp@yahoo.co.id
3. Yudhi Firman gstar_qd@yahoo.com (2)
4. santrihalim@yahoo.co.id
5. nhoer_girl91@yahoo.co.id
6. leli epi suryani leliepisuryani@rocketmail.com (sdh 2x)
7. roza_sepri@yahoo.com (sdh 2x)
8.
9. pebrisa amrina cha2_girls08@yahoo.com
10.
Langganan:
Komentar (Atom)
